Pemerintah Indonesia didesak tidak langsung menerapkan perpres-perpres itu sebelum ada putusan MK soal uji materi UU IKN agar tidak mengundang masalah yang merugikan masyarakat adat di lokasi ibu kota baru, menurut pakar hukum dan pembela hak masyarakat adat.
sumber: www.bbcindonesia.com